PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
(1) Gubermrr membentuk sekretariat Forkopimda provinsi
untuk mendukung pelaksanaan tugas provinsi. (21 Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
