PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7...
SK No 069322 A
PRESIDEN
