PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi . ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
