PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua Forkopimda Kabupaten / Kota
