PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
Susunan keanggotaan kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Bagian Ketiga Forkopimcam
