Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat.
(21 Anggota Forkopimcam terdiri atas:
- kepala kepolisian sektor; dan
- komandankomando.rayonmiliter.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota
Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan
komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing- masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menj adi anggota Forkopimcam.
(5) Camat . . .
SK No 105611A
PRES IDEN
(5) Camat selaku ketua dapat
mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota Forkopimcam.
