PP
KECAMATAN
Pasal 36
berlaku,Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia NegaraTahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 48261 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran 159'Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
