UU
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SURABAYA DANDAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PERALIHAN.
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang
perluasan Kotapraja Surabaya".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan-nya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Pebruari 1965.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
