PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat
dampak buruk bencana.
- Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -4-
informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan,
pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
- Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan
informasi pengungsi.
- Perlindungan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk memberikan keselamatan,
martabat dan hak asasi korban bencana dengan memperhatikan hak asasi paling dasar dalam layanan
kemanusiaan.
- Pemberdayaan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengungsi untuk membangun diri dan
lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan memberikan masukan dalam
pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan
dan keterampilan.
- Penempatan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
memindahkan pengungsi ke tempat asal mereka,
menempatkan pengungsi dari lokasi hunian sementara ke hunian tetap di lokasi yang sama atau ke tempat baru.
- Kompensasi Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
pemberian bantuan stimulan kepada pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembalian Hak Pengungsi adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh hak pengungsi yang hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Pendampingan Penanganan Pengungsi adalah upaya dan
peran yang diperlukan, dapat diberikan oleh BNPB
kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau BPBD Provinsi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan
bencana di bidang manajemen, teknis, administratif, peralatan dan pendanaan dalam kegiatan penanganan
pengungsi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -5-
- Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara
selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat
penampungan massal maupun keluarga, atau individual sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi
dengan utilitas dasar yang dibutuhkan.
- Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang
disabilitas dan orang lanjut usia.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Pemberi Bantuan adalah badan atau lembaga
Pemerintah, lembaga internasional, lembaga non- pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan
perseorangan yang berpartisipasi dalam memberikan
bantuan kepada pengungsi.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan
pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -6-
Bagian Kesatu
Prinsip
Pasal 2
Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
diselenggarakan berdasarkan prinsip kesetaraan gender, keberlanjutan, kearifan lokal, dan partisipatif dalam
penanggulangan bencana.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana bertujuan untuk:
- menjamin terselenggaranya Penanganan Pengungsi yang
dilakukan secara tepat, terpadu dan efisien;
- menjamin terselenggaranya perlindungan dan
Pemberdayaan Pengungsi secara optimal;
menjamin terselenggaranya Penempatan Pengungsi sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan
menjamin terlaksananya pemberian kompensasi dan
Pengembalian Hak Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang Lingkup Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:
wewenang dan tanggung jawab;
penanganan pengungsi; dan
peran serta lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -7-
masyarakat.
Bagian Kesatu Wewenang
Pasal 5
Wewenang BNPB dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan
Darurat Bencana meliputi:
- melakukan pendampingan terhadap Penanganan Pengungsi terintegrasi melalui Sistem Komando
Penanganan Darurat Bencana; dan
- mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat
nasional serta dapat berpartisipasi di tingkat
internasional atas dasar arahan dari Presiden.
Pasal 6
Wewenang BPBD Provinsi dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi:
- mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat
daerah provinsi;
- mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui
APBD daerah provinsi; dan
- melakukan pendampingan di tingkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Wewenang BPBD kabupaten/kota dalam Penanganan
Pengungsi pada keadaan darurat bencana meliputi:
menyelenggarakan Penanganan Pengungsi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui
APBD daerah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -8-
Bagian Kedua
Tanggung Jawab
Pasal 8
Tanggung jawab BNPB, BPBD provinsi, dan BPBD
kabupaten/kota dalam Penanganan Pengungsi meliputi:
pengelolaan data dan informasi pengungsi;
perlindungan dan pemberdayaan pengungsi;
penempatan pengungsi; dan
pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Penanganan Pengungsi dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan pengungsi dan jenis bencana.
Bagian Kedua
Pengelolaan Data dan Informasi
Pasal 10
Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi terintegrasi ke dalam Sistem Komando Penanganan Darurat
Bencana.
Pasal 11
(1) Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan
Pengungsi mencakup pengumpulan data, pengolahan
data, dan diseminasi informasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
penyiapan instrumen data; dan
kegiatan pengumpulan data.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -9-
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- verifikasi dan validasi data; dan
- analisis dan interpretasi data.
(4) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
sosialisasi informasi; dan
penyebaran informasi.
(5) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis
sistem operasi telepon seluler dan komputer.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan
informasi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 12
Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
- pendataan Pengungsi dapat dilakukan dengan aplikasi
berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer;
verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas pendataan di Tempat Pengungsian;
penyebarluasan data dan informasi dilakukan oleh pos
komando penanganan darurat bencana melalui media center dapat menggunakan media cetak, media
elektronik, dan website;
- data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diprioritaskan mengenai jumlah Pengungsi berdasar
nama dan alamat, usia, status, jenis kelamin, kelompok
rentan, jumlah dan jenis kebutuhan dasar serta jumlah dan jenis barang bantuan; dan
- pengarsipan dan pemutakhiran data Penanganan Pengungsi dilakukan secara periodik.
Pasal 13
(1) Data dan informasi mengenai jumlah dan jenis barang
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d
meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -10-
- jumlah dan jenis barang bantuan yang akan
didistribusikan sesuai dengan kebutuhan Pengungsi;
rencana kebutuhan distribusi barang bantuan dan penyimpanan barang; dan
kualitas dan kuantitas dari barang bantuan yang
didistribusikan.
(2) penyebarluasan informasi distribusi barang bantuan
yang berasal dari Pemberi Bantuan dilakukan oleh pos
komando penanganan darurat bencana.
(3) Pemberi Bantuan wajib memberikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pos
komando penanganan darurat bencana atau pos lapangan.
(4) Pemberi Bantuan dapat memberikan bantuan secara
langsung kepada Pengungsi setelah tercatat dan
mendapat persetujuan dari pos komando penanganan
darurat bencana atau pos lapangan.
Bagian Ketiga
Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi
Pasal 14
Kegiatan Perlindungan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi:
penyelamatan dan evakuasi;
penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi;
penyediaan kebutuhan sandang dan pangan;
penyediaan layanan kesehatan dan psikososial;
penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian;
pengamanan dan ketertiban;
perlindungan dengan prioritas terhadap kelompok rentan;
pengarusutamaan gender; dan
penyediaan layanan pendidikan darurat.
Pasal 15
Pemberdayaan Pengungsi dilakukan untuk mengembalikan
kehidupan Pengungsi yang lebih mandiri dan bermartabat.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -11-
Pasal 16
Kegiatan Pemberdayaan Pengungsi pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:
- pelibatan Pengungsi dalam pemberian layanan dalam
penanganan darurat bencana;
pelibatan Pengungsi dalam pengelolaan bantuan dalam penanganan darurat bencana;
pengembangan jejaring komunikasi antar Pengungsi; dan
pemberdayaan ekonomi.
Bagian Keempat
Penempatan Pengungsi
Pasal 17
Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri
atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi.
Paragraf Kesatu
Penyiapan Hunian Sementara
Pasal 18
Kegiatan penyiapan hunian sementara pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:
- mengidentifikasi lokasi potensial untuk tempat hunian
sementara;
mengidentifikasi ketersediaan fasilitas umum dan sosial untuk tempat hunian sementara;
pembersihan lingkungan untuk tempat hunian sementara;
penyiapan dan atau pendirian hunian sementara; dan
mengidentifikasi karakteristik Pengungsi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -12-
Paragraf Kedua
Pemulangan
Pasal 19
Kegiatan pemulangan Pengungsi meliputi:
studi kelayakan untuk pemulangan;
sosialisasi pemulangan;
pembersihan permukiman lokasi asal; dan
penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.
Paragraf Ketiga
Relokasi
Pasal 20
Kegiatan relokasi Pengungsi meliputi;
studi kelayakan tempat relokasi;
sosialisasi relokasi;
penyiapan lahan dan pengurusan izin lahan untuk relokasi;
pendirian tempat hunian untuk relokasi; dan
penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.
Bagian Kelima
Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi
Pasal 21
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi
berdasarkan azas kemanusiaan dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kompensasi dan pengembalian hak dapat
dilakukan oleh lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat.
(3) Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi dilakukan
sejak Pengungsi berada di Tempat Pengungsian sampai dengan pemulangan atau direlokasi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -13-
Pasal 22
Kegiatan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi pada
Keadaan Darurat Bencana meliputi:
pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan;
pemberian santunan;
pengembalian hak status kependudukan dan politik;
sosialisasi pemberian kompensasi dan pengembalian hak
pengungsi;
pengurusan dokumen yang hilang;
pemberian bantuan dana stimulan perbaikan rumah;
pemberian bantuan penggantian bibit tanaman dan
ternak;
- pemberian bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha;
dan
- pemantauan proses pemberian kompensasi dan
pengembalian hak.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penanganan
Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 24
Dalam Penanganan Pengungsi, BNPB/BPBD melibatkan lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan masyarakat.
Pasal 25
Peran serta dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
pembiayaan;
bantuan teknis dan administrasi;
bantuan tenaga dan keahlian; dan
bantuan logistik dan peralatan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -14-
Pasal 26
(1) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan pada
setiap kegiatan Penanganan Pengungsi.
(2) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh
BNPB, BPBD provinsi, dan bekerja sama dengan
kementerian/lembaga, dan organisasi perangkat daerah, lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan
masyarakat.
Pasal 27
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertujuan untuk:
- peningkatan kualitas pelaksanaan penanganan
pengungsi; dan
- pengukuran keberhasilan dari program yang sudah
dilakukan.
Pasal 28
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
meliputi:
laporan harian;
laporan akhir; dan
laporan terfokus.
(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu laporan hasil kegiatan Penanganan Pengungsi yang disampaikan secara rutin setiap harinya.
(3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu.
(4) Laporan terfokus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c yaitu laporan khusus yang hanya menggambarkan kegiatan tertentu saja dari Penanganan
Pengungsi pada periode waktu tertentu.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -15-
Pasal 29
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan
Penanganan Pengungsi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 30
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tanggung jawab Pemerintah dalam
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana antara lain perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi
yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
- bahwa penanggulangan bencana menjadi kewajiban
semua pihak dan setiap korban bencana berhak
mendapatkan perlakuan bantuan pelayanan
kemanusiaan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam penanganannya;
- bahwa untuk melaksanakan penanganan pengungsi yang
efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku di setiap instansi terkait, baik tingkat pusat maupun daerah
sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga terkait;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4830);
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -3-
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1777);
