PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 18
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan penyiapan hunian sementara pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:
- mengidentifikasi lokasi potensial untuk tempat hunian
sementara;
mengidentifikasi ketersediaan fasilitas umum dan sosial untuk tempat hunian sementara;
pembersihan lingkungan untuk tempat hunian sementara;
penyiapan dan atau pendirian hunian sementara; dan
mengidentifikasi karakteristik Pengungsi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -12-
Paragraf Kedua
Pemulangan
