PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 17
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Penempatan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana terdiri
atas penyiapan hunian sementara, pemulangan, dan relokasi.
Paragraf Kesatu
Penyiapan Hunian Sementara
