PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 16
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan Pemberdayaan Pengungsi pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:
- pelibatan Pengungsi dalam pemberian layanan dalam
penanganan darurat bencana;
pelibatan Pengungsi dalam pengelolaan bantuan dalam penanganan darurat bencana;
pengembangan jejaring komunikasi antar Pengungsi; dan
pemberdayaan ekonomi.
Bagian Keempat
Penempatan Pengungsi
