PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 15
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Pemberdayaan Pengungsi dilakukan untuk mengembalikan
kehidupan Pengungsi yang lebih mandiri dan bermartabat.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -11-
