PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan Perlindungan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi:
penyelamatan dan evakuasi;
penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi;
penyediaan kebutuhan sandang dan pangan;
penyediaan layanan kesehatan dan psikososial;
penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian;
pengamanan dan ketertiban;
perlindungan dengan prioritas terhadap kelompok rentan;
pengarusutamaan gender; dan
penyediaan layanan pendidikan darurat.
