Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
(1) Data dan informasi mengenai jumlah dan jenis barang
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d
meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -10-
- jumlah dan jenis barang bantuan yang akan
didistribusikan sesuai dengan kebutuhan Pengungsi;
rencana kebutuhan distribusi barang bantuan dan penyimpanan barang; dan
kualitas dan kuantitas dari barang bantuan yang
didistribusikan.
(2) penyebarluasan informasi distribusi barang bantuan
yang berasal dari Pemberi Bantuan dilakukan oleh pos
komando penanganan darurat bencana.
(3) Pemberi Bantuan wajib memberikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pos
komando penanganan darurat bencana atau pos lapangan.
(4) Pemberi Bantuan dapat memberikan bantuan secara
langsung kepada Pengungsi setelah tercatat dan
mendapat persetujuan dari pos komando penanganan
darurat bencana atau pos lapangan.
Bagian Ketiga
Perlindungan dan Pemberdayaan Pengungsi
