PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 12
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan Pengungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
- pendataan Pengungsi dapat dilakukan dengan aplikasi
berbasis sistem operasi telepon seluler dan komputer;
verifikasi dan validasi data dilakukan oleh petugas pendataan di Tempat Pengungsian;
penyebarluasan data dan informasi dilakukan oleh pos
komando penanganan darurat bencana melalui media center dapat menggunakan media cetak, media
elektronik, dan website;
- data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diprioritaskan mengenai jumlah Pengungsi berdasar
nama dan alamat, usia, status, jenis kelamin, kelompok
rentan, jumlah dan jenis kebutuhan dasar serta jumlah dan jenis barang bantuan; dan
- pengarsipan dan pemutakhiran data Penanganan Pengungsi dilakukan secara periodik.
