Pasal 11
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
(1) Pengelolaan data dan informasi dalam Penanganan
Pengungsi mencakup pengumpulan data, pengolahan
data, dan diseminasi informasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
penyiapan instrumen data; dan
kegiatan pengumpulan data.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -9-
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- verifikasi dan validasi data; dan
- analisis dan interpretasi data.
(4) Diseminasi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
sosialisasi informasi; dan
penyebaran informasi.
(5) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis
sistem operasi telepon seluler dan komputer.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan
informasi diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
