PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 19
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan pemulangan Pengungsi meliputi:
studi kelayakan untuk pemulangan;
sosialisasi pemulangan;
pembersihan permukiman lokasi asal; dan
penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.
Paragraf Ketiga
Relokasi
