PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 20
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan relokasi Pengungsi meliputi;
studi kelayakan tempat relokasi;
sosialisasi relokasi;
penyiapan lahan dan pengurusan izin lahan untuk relokasi;
pendirian tempat hunian untuk relokasi; dan
penyiapan sarana transportasi dan akomodasi.
Bagian Kelima
Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi
