PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 21
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi
berdasarkan azas kemanusiaan dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kompensasi dan pengembalian hak dapat
dilakukan oleh lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan masyarakat.
(3) Kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi dilakukan
sejak Pengungsi berada di Tempat Pengungsian sampai dengan pemulangan atau direlokasi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -13-
