PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 22
BAB 4 — PENANGANAN PENGUNGSI
Kegiatan kompensasi dan Pengembalian Hak Pengungsi pada
Keadaan Darurat Bencana meliputi:
pemberian upah kerja bagi yang dipekerjakan;
pemberian santunan;
pengembalian hak status kependudukan dan politik;
sosialisasi pemberian kompensasi dan pengembalian hak
pengungsi;
pengurusan dokumen yang hilang;
pemberian bantuan dana stimulan perbaikan rumah;
pemberian bantuan penggantian bibit tanaman dan
ternak;
- pemberian bantuan biaya sewa rumah dan lahan usaha;
dan
- pemantauan proses pemberian kompensasi dan
pengembalian hak.
