PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang BNPB dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan
Darurat Bencana meliputi:
- melakukan pendampingan terhadap Penanganan Pengungsi terintegrasi melalui Sistem Komando
Penanganan Darurat Bencana; dan
- mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat
nasional serta dapat berpartisipasi di tingkat
internasional atas dasar arahan dari Presiden.
