PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang BPBD Provinsi dalam Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana meliputi:
- mengoordinasikan Penanganan Pengungsi di tingkat
daerah provinsi;
- mengalokasikan anggaran Penanganan Pengungsi melalui
APBD daerah provinsi; dan
- melakukan pendampingan di tingkat daerah kabupaten/kota.
