PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat
Bencana meliputi:
wewenang dan tanggung jawab;
penanganan pengungsi; dan
peran serta lembaga nonpemerintah, lembaga usaha dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -7-
masyarakat.
Bagian Kesatu Wewenang
