PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 25
BAB 5 — PERAN SERTA LEMBAGA NON-PEMERINTAH, LEMBAGA
Peran serta dalam Penanganan Pengungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
pembiayaan;
bantuan teknis dan administrasi;
bantuan tenaga dan keahlian; dan
bantuan logistik dan peralatan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -14-
