PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 26
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan pada
setiap kegiatan Penanganan Pengungsi.
(2) Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilaksanakan oleh
BNPB, BPBD provinsi, dan bekerja sama dengan
kementerian/lembaga, dan organisasi perangkat daerah, lembaga nonpemerintah, lembaga usaha, dan
masyarakat.
