PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 27
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertujuan untuk:
- peningkatan kualitas pelaksanaan penanganan
pengungsi; dan
- pengukuran keberhasilan dari program yang sudah
dilakukan.
