PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 28
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
meliputi:
laporan harian;
laporan akhir; dan
laporan terfokus.
(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu laporan hasil kegiatan Penanganan Pengungsi yang disampaikan secara rutin setiap harinya.
(3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu laporan akhir hasil pelaksanaan kegiatan Penanganan Pengungsi pada periode waktu tertentu.
(4) Laporan terfokus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c yaitu laporan khusus yang hanya menggambarkan kegiatan tertentu saja dari Penanganan
Pengungsi pada periode waktu tertentu.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -15-
