PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
