Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya
untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat
dampak buruk bencana.
- Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -4-
informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan,
pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
- Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan
informasi pengungsi.
- Perlindungan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk memberikan keselamatan,
martabat dan hak asasi korban bencana dengan memperhatikan hak asasi paling dasar dalam layanan
kemanusiaan.
- Pemberdayaan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengungsi untuk membangun diri dan
lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan memberikan masukan dalam
pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan
dan keterampilan.
- Penempatan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
memindahkan pengungsi ke tempat asal mereka,
menempatkan pengungsi dari lokasi hunian sementara ke hunian tetap di lokasi yang sama atau ke tempat baru.
- Kompensasi Pengungsi adalah serangkaian kegiatan
pemberian bantuan stimulan kepada pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengembalian Hak Pengungsi adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh hak pengungsi yang hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Pendampingan Penanganan Pengungsi adalah upaya dan
peran yang diperlukan, dapat diberikan oleh BNPB
kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau BPBD Provinsi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan
bencana di bidang manajemen, teknis, administratif, peralatan dan pendanaan dalam kegiatan penanganan
pengungsi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -5-
- Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara
selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat
penampungan massal maupun keluarga, atau individual sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi
dengan utilitas dasar yang dibutuhkan.
- Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang
disabilitas dan orang lanjut usia.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Pemberi Bantuan adalah badan atau lembaga
Pemerintah, lembaga internasional, lembaga non- pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan
perseorangan yang berpartisipasi dalam memberikan
bantuan kepada pengungsi.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan
pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No. 827 -6-
Bagian Kesatu
Prinsip
