PERBAN
PENANGANAN PENGUNGSI PADA KEADAAN DARURAT BENCANA
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
diselenggarakan berdasarkan prinsip kesetaraan gender, keberlanjutan, kearifan lokal, dan partisipatif dalam
penanggulangan bencana.
Bagian Kedua
Tujuan
