PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
- Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
- terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
- bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan
SK No 018003 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
- Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
Pasal 10A
LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018004 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
S vanna Djaman
SK No 018005 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diakui keberadaannya oleh Pemerintah ;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Pemerintah Daerah KabupatenlKota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan l,embaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 018001 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38211; 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a27);
