PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN...
Pasal 2
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
- terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
- bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan
SK No 018003 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
