INOVASI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- Peraturan
F}1i:S IDEN REPLIBL IK INt)ONESIA
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/waii kota.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan UruSan Pemerintahan dalam negeri.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
Dewan Perwakiian Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. t2. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Aparatur
REFUtsLIK INDCNESIA
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pasal 1O
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang menjadi atasannya disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk mendapatkan izin tertulis.
(2) Inisiatif Inovasi Daerah yang sudah mendapatkan izin
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposal Inovasi Daerah untuk dievaluasi.
(3) Ddam
FRESIDEN
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi
penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Pasal 2
(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- peningkatan Pelayanan Publik;
- pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
- peningkatan daya saing Daerah.
Pasal 3
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- peningkatan efisiensi;
- perbaikan efektivitas;
- perbaikan kualitas pelayanan;
- tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- berorientasi kepada kepentingan umum;
- dilakukan secara terbuka; ob' memenuhi nilai kepatutan; dan
- dapat dipertanggungiawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Bagian Kesatu Bentuk Inovasi Daerah
Pasal 4
Inovasi Daerah berbentuk:
- inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
- inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
- Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5
(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manpjemen.
(2) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3) Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c merupakan segala bentuk inovasi
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Bagian
Bagian Kedua Kriteria Inovasi Daerah
Pasal 6
Kriteria Inovasi Daerah meliputi:
- mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;
- memberi manfaat bagi Daerah danf atau masyarakat;
- tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
- dapat direplikasi.
Bagian Kesatu Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah
Pasal 7
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:
- kepala Daerah;
- anggota DPRD;
- ASN;
- Perangkat Daerah; dan
- anggota masyarakat.
(2) Inisiatif . .
(1)(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
- bentuk Inovasi Daerah;
- rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
- tujuan Inovasi Daerah;
- manfaat yang diperoleh;
- waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
- anggaran, jika diperlukan.
Pasal 8
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disiapkan oleh kepala Daerah dan dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk oleh kepala Daerah.
(2) Inisiatif Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah.
(3) Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat {21 dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak.
(4) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan. (s) Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam membahas inisiatif Inovasi Daerah dikoordinasikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Pasal 9
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah. (21 Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan
ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada kepala Daerah.
(4) Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan
pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 11
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposai Inovasi Daerah untuk dievaluasi. (2\ Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Pasal 12
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota
masyarakat sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal Inovasi Daerah.
(2) Dalam
(2) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD kepada kepala Daerah untuk dievaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
Daerah ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai 6, kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
Pasal 13
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat {2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja'
(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi
Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat melibatkan perguruan tinggi, pakar, danlatau praktisi.
(3) Perangkat
pada(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) memutuskan inisiatif Inovasi Daerah yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Bagian Kedua Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah
Pasal 14
(1) Kepala Daerah menetapkan keputusan kepala Daerah
mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
(2) Penetapan keputusan kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah, dilakukan setelah dibahas dan independen dinyatakan layak oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam oleh Pasal 9 ayat (2) dan setelah diveri{ikasi Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {4);
untuk
12
- untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (21, dan Pasal 12 ayat (41.
(3) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
- bentuk Inovasi Daerah;
- rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
- tujuan Inovasi Daerah;
- manfaat yang diperoleh;
- waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
- anggaran, jika diperlukan.
(4) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
Pasal 15
(1) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L4 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi
Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah. BABIV...
Pasal 16
(i) Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (21 Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai laboratorium uji coba.
(3) Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (2]1, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dapat dipilih sebagai laboratorium uji coba menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
(4) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan
secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Pasal 17
harus (1) Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah'
(2) Selama
(21 Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang diinginkan.
(3) Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil,
pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan kepada uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. pada(4t Penghentian uji coba sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan atas persetujuan kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 18
(1) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil
pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (21 Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.
(3) Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi
(2lr, Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan kepada kepala Daerah.
Pasal 19
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
Pasal 20
(1) Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
- Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau
- Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, danf atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Hak
PRES IDEN
(3) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi
dapat milik Pemerintah Daerah dan tidak dikomersialisasikan.
(4) Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala
Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pasal 2 1
Daerah(1) Berdasarkan laporan penerapan Inovasi
(4), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
mengkaji Menteri melakukan pembahasan untuk dan kemungkinan penerapannya pada Daerah lain penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut.
(1) (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Pasal22
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang
melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. (21 Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 23
Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: kinerjaa. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan
- dapat diterapkan pada Daerah lain.
Pasal24
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. (2t Lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan
(1) pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan. sebagaimana (3) Dalam melaksanakan penilaian dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan Urusan kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, akademisi, dan unsur profesional lainnya.
(4) Dalam
Inovasi(4) Dalam melaksanakan penilaian terhadap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit yang kerja di lingkungan kementerian menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri pengembangan yang membidangi penelitian dan bertugas: penerapan a. melakukan penilaian terhadap laporan Inovasi Daerah; dan penghargaan b. mengusulkan calon penerima Inovasi Daerah kePada Menteri.
Pasal 25
(1) Menteri menetapkan provinsi dan kabupaten/kota
sebagai calon penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (2t Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menentukan penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah kepada provinsi dan penerapan kabupaten/kota yang berhasil dalam Inovasi Daerah. penghargaan (3) Pemerintah Daerah memberikan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan. ASN, (4) Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan
pemberian penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 27
Dalam hal insentif diberikan dalam bentuk fiskal, pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan
Inovasi Daerah.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada Daerah lain.
Pasal 29
(1) Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah
dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain.
(2)Daerah. . .
(21 Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang sudah didiseminasikan oleh Menteri.
(3) Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (41 Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah tertentu dapat diteraPkan secara nasional oleh Menteri.
PENDANAAN
Pasal 30
(1) Kegiatan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh
kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 20 dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kegiatan Inovasi Daerah belum tertuang
dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun berjalan, kegiatan Inovasi Daerah kerja dituangkan dalam perubahan rencana Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun berjalan.
Pasai 31
PRES IDEN
-2t -
Pasal 3 1
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam
anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah.
(2) Dalam hai Perangkat Daerah sudah mendapatkan
anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pasai 32
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi
Daerah.
(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
kinerja ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber daya Daerah.
Pasal 33
(1) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dikelola dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
(2) Informasi
PRES IDEN
pada(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola secara terpusat oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Pasal 34
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi
Daerah secara umum dilaksanakan oleh Menteri. (2\ Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi menteri Daerah secara teknis dilaksanakan oleh pemerintah terkait atau pimpinan lembaga nonkementerian terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi
Daerah oleh Perangkat Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah oleh kabupaten/kota secara umum dan teknis dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (s) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi
Daerah oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
(7) Pembinaan
(7t Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyeienggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 35
(1) Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan
sebagai Pemerintah ini mulai beriaku dinyatakan Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2t Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja menyelenggarakan di lingkungan kementerian yang Urusan Pemerintahan daiam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.
Pasal 36
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
PRESIDEN RE.PUELIK INIfONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam ukum dan Perundang-undangan,
romo Nayarko
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20l4 ter,lang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSI(AN:
INOVASI DAERAH.
