Pasal 30
(1) Kegiatan Inovasi Daerah yang sudah ditetapkan oleh
kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 20 dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kegiatan Inovasi Daerah belum tertuang
dalam rencana kerja Pemerintah Daerah dan belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun berjalan, kegiatan Inovasi Daerah kerja dituangkan dalam perubahan rencana Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan tahun berjalan.
Pasai 31
PRES IDEN
-2t -
Pasal 3 1
(1) Penganggaran kegiatan Inovasi Daerah dalam
anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dianggarkan pada Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan Inovasi Daerah.
(2) Dalam hai Perangkat Daerah sudah mendapatkan
anggaran untuk kegiatan Inovasi Daerah tetapi kegiatan Inovasi Daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran Inovasi Daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pasai 32
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Inovasi
Daerah.
(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
kinerja ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peningkatan Pelayanan Publik, dan peningkatan potensi sumber daya Daerah.
