PP
INOVASI DAERAH
Pasal 29
BAB 6 — DISEMINASI DAN PEMANFAATAN
(1) Daerah yang berhasil menerapkan Inovasi Daerah
dapat dijadikan rujukan bagi Daerah lain.
(2)Daerah. . .
(21 Daerah lain dapat menerapkan Inovasi Daerah yang sudah didiseminasikan oleh Menteri.
(3) Penerapan hasil Inovasi Daerah oleh Daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (41 Inovasi Daerah yang telah diterapkan oleh Daerah tertentu dapat diteraPkan secara nasional oleh Menteri.
PENDANAAN
