PP
INOVASI DAERAH
Pasal 28
BAB 6 — DISEMINASI DAN PEMANFAATAN
(1) Menteri melakukan diseminasi terhadap penerapan
Inovasi Daerah.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan cara menyebarkan penerapan Inovasi Daerah yang telah dinyatakan berhasil kepada Daerah lain.
