PP
INOVASI DAERAH
Pasal 33
BAB 8 — INFORMASI INOVASI DAERAH
(1) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dikelola dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
(2) Informasi
PRES IDEN
pada(2) Informasi Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola secara terpusat oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
