PP
INOVASI DAERAH
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan
sebagai Pemerintah ini mulai beriaku dinyatakan Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2t Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja menyelenggarakan di lingkungan kementerian yang Urusan Pemerintahan daiam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan.
