PP
INOVASI DAERAH
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada diundangkan.
Agar
PRESIDEN RE.PUELIK INIfONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam ukum dan Perundang-undangan,
romo Nayarko
PRES IDEN
