PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud:
- Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Purbalingga.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Penghargaan adalah penghormatan kepada seseorang, kelompok orang, dan lembaga yang telah berprestasi, berdedikasi, dan berjasa dalam rangka menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan Daerah.
- Perangkat Daerah Of The Year adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perangkat Daerah atas kinerjanya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih akuntabel dan demokratis.
Pasal 2
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Penghargaan kepada Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih, dan akuntabel.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memacu dan memotivasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi terciptanya pemerintahan yang Good Government;
b. memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih, dan akuntabel demi terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan daya saing Daerah.
Pasal 3
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat ditetapkan Perangkat Daerah Of The Year.
(2) Perangkat Daerah Of The Year sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan.
Pasal 4
(1) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat berupa: a. piala Bergilir Bupati; b. piagam; c. peningkatan Kapasitas Perangkat Daerah; dan/atau d. prasarana kantor.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 5
(1) Pemberian penghargaan Perangkat Daerah Of The Year didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Bupati; b. Sekretaris Daerah; c. Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah; d. Inspektorat Daerah; e. BKPPD; f. BAPPELITBANGDA; g. BAKEUDA; h. DINKOMINFO; i. DINARPUS; j. Bagian Hukum Sekretariat Daerah; k. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; l. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah;dan m. Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.
(3) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 6
(1) Penilaian Perangkat Daerah Of The Year meliputi Penilaian Produktivitas Kerja dan Penilaian Kinerja.
(2) Penilaian Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Dokumen Renja;
b. Dokumen LKPJ;
c. Inovasi;
d. Laporan Gratifikasi;
e. Laporan Keuangan Fisik;
f.
Laporan Keuangan SKPD;
g. Nilai SAKIP;
h. E-Kinerja;
i.
Kualitas Penghargaan yang Diperoleh; dan
j.
Pemanfaatan Srikandi.
(3) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah penilaian Pimpinan.
(4) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Penerima penghargaan adalah Perangkat Daerah dengan perolehan nilai berdasarkan kategori.
(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Juara Perangkat Daerah Of The Year; dan b. Juara Perangkat Daerah terbaik I, II dan III.
(3) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga.
Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 2 Oktober 20232022
BUPATI PURBALINGGA,
Ttd
DYAH HAYUNING PRATIWI
Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 2 Oktober 20232022
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURBALINGGA
Ttd
HERNI SULASTI
BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023 NOMOR 246
Salinan Seauai Dengan Aslinya M.H.
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 246 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGHARGAAN PERANGKAT DAERAH OF THE YEAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023
TABEL PENILAIAN PERANGKAT DAERAH OF THE YEAR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
INDIKATOR PENILAIAN BENTUK PENILAIAN BOBOT PENILAIAN
A Produktivitas Kerja ( bobot nilai 70% )
- Dokumen Renja
- Ketepatan Waktu
- Kualitas
Dokumen
skor
91-100 Skor 81-90 skor 71-80 skor 61- 70 skor < 60 Dokumen LKPJ - Ketepatan waktu
- Kesesuaian
sistematika
dan muatan
LKPJ
skor
90-100 skor 80-89 skor 70-79 skor < 70
Inovasi
- Jumlah
- Kemanfaatan ≥ 2 tahun < 2 tahun < 1 tahun
Laporan Gratifikasi Laporan Bulan Januari – September Lengkap ≤ 2 bulan ≥ 3 bulan
Laporan Keuangan Fisik Ketepatan Waktu Tepat Waktu Tidak Tepat Waktu Tidak Mengirim kan
Laporan Keuangan SKPD
- Aspek ketepatan waktu
- Kualitas isi penyajian
Ranking 1-3 Ranking 4-6 Ranking 7-10 Ranking 10
Nilai SAKIP Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan, Evaluasi
Ranking 1-3 Ranking 4-6 Ranking 7-10 Ranking 10
E-Kinerja Prosentase Konsistensi pengisian E- Kinerja
90-100% 80-89% ˂ 80%
Kualitas Penghargaan yang Diperoleh Jumlah dan Peringkat Nasional Provinsi Kabupaten
Penggunaan Aplikasi Srikandi Agustus - September Aktif diguna kan >20 dokumen) Diguna kan 1-20 dokumen) Belum digunakan
B Penilaian Kinerja ( bobot nilai 30% )
PENILAIAN PIMPINAN
Nilai yang diperoleh Perangkat Daerah berdasarkan penjumlahan dari hasil penilaian Produktivitas Kerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan hasil Penilaian Kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen).
BUPATI PURBALINGGA,
Ttd
DYAH HAYUNING PRATIWI
Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 2 Oktober 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PURBALINGGA
Ttd
HERNI SULASTI
BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023 NOMOR 246
