KEPMEN
PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)
Pasal 4
(1) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat berupa: a. piala Bergilir Bupati; b. piagam; c. peningkatan Kapasitas Perangkat Daerah; dan/atau d. prasarana kantor.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
