KEPMEN
PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)
Pasal 5
(1) Pemberian penghargaan Perangkat Daerah Of The Year didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Bupati; b. Sekretaris Daerah; c. Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah; d. Inspektorat Daerah; e. BKPPD; f. BAPPELITBANGDA; g. BAKEUDA; h. DINKOMINFO; i. DINARPUS; j. Bagian Hukum Sekretariat Daerah; k. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; l. Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah;dan m. Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.
(3) Pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
