KEPMEN
PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)
Pasal 6
(1) Penilaian Perangkat Daerah Of The Year meliputi Penilaian Produktivitas Kerja dan Penilaian Kinerja.
(2) Penilaian Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. Dokumen Renja;
b. Dokumen LKPJ;
c. Inovasi;
d. Laporan Gratifikasi;
e. Laporan Keuangan Fisik;
f.
Laporan Keuangan SKPD;
g. Nilai SAKIP;
h. E-Kinerja;
i.
Kualitas Penghargaan yang Diperoleh; dan
j.
Pemanfaatan Srikandi.
(3) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah penilaian Pimpinan.
(4) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
