KEPMEN
PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)
Pasal 3
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat ditetapkan Perangkat Daerah Of The Year.
(2) Perangkat Daerah Of The Year sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan.
