Pasal 2
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Penghargaan kepada Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih, dan akuntabel.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memacu dan memotivasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi terciptanya pemerintahan yang Good Government;
b. memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih, dan akuntabel demi terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan daya saing Daerah.
