KEPMEN
PENETAPAN WARISAN GEOLOGI (GEOHERTTAGE)
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud:
- Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Purbalingga.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Penghargaan adalah penghormatan kepada seseorang, kelompok orang, dan lembaga yang telah berprestasi, berdedikasi, dan berjasa dalam rangka menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan Daerah.
- Perangkat Daerah Of The Year adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perangkat Daerah atas kinerjanya dalam menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih akuntabel dan demokratis.
