Pasal 12
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota
masyarakat sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e disampaikan kepada ketua DPRD dan/atau kepala Daerah disertai dengan proposal Inovasi Daerah.
(2) Dalam
(2) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua DPRD, usulan Inovasi Daerah tersebut diteruskan oleh ketua DPRD kepada kepala Daerah untuk dievaluasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari
anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Daerah, usulan Inovasi Daerah tersebut dievaluasi oleh kepala Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
Daerah ayat (2) dan ayat (3) inisiatif Inovasi dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah sesuai 6, kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
