PP
INOVASI DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan disertai dengan proposai Inovasi Daerah untuk dievaluasi. (2\ Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) inisiatif Inovasi Daerah dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah.
