PP
INOVASI DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf b dituangkan dalam proposal Inovasi Daerah. (21 Proposal Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan layak atau tidak layak dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Proposal Inovasi Daerah yang telah dibahas dan
ditetapkan layak dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada kepala Daerah.
(4) Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan
pengembangan melakukan verifikasi kesesuaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
